Jumat, 29 Juli 2011

Pengertian Dalil dan Macam-macamnya

Dalil, menurut bahasa adalah alasan. Namun secara istilah pengertiannya dalil adalah suatu bentuk kesimpulan yang kebenarannya sudah mutlak dengan dibuktikan secara hipotesa tertentu yang kebenarannya sudah dibuktikan. Karena berasal dari sumber yang terpecaya, misalnya Al - Qur'an dan Hadits. Atau dengan kalimat lain, dalil adalah alasan, keterangan, argumen, yang bersifat kepada pengertian, hukum, dan lain - lain yang dibutuhkan.

Dalil, dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Dalil Naqli :
Yaitu dalil yang bersumber pada pedoman abadi umat islam, yaitu Al-qur'an. Dalil naqli juga dapat bersumber dari Hadits. Al-qur'an dan hadits disebut sebagai pembagian dari naqli karena
dinukil, dan Nabi Muhammad SAW kepada umat - umatnya. Al-qur'an tidak disebut sebagai dalil aqli karena bukan hasil pemikiran dari Nabi Muhammad SAW sendiri, melainkan merupakan wahyu dari Allah.

2. Dalil Aqli :
Yaitu dalil yang bersumber dari pemikiran ulama yang dapat digunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait.
"Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal." [Surah Shaad: 43]


Dalil bisa dibagi menjadi 2 bagian lagi :
a. Dalil Qati'i (berupa argumen yang sudah pasti). Seperti Al-qur'an karena sudah pasti diwahyukan kepada Nabi Muhammad dari Allah.
b. Dalil Zanni (berupa argumen yang masih berupa dugaan). Seperti Hadits, belum kuat itu memang benar - benar dilakukan oleh Nabi Muhammad atau tidak.

Rabu, 27 Juli 2011

Pengertian Ilmu Fiqh, Ilmu ushul Fiqh

Pengertian Ilmu Fiqh :

Pengertian ilmu fiqh, bisa di artikan menurut bahasa dan menurut istilah. Menurut bahasa, ilmu fiqh adalah " Faham ". Namun secara istilah, Ilmu fiqih adalah ilmu untuk dapat menguasai hukum - hukum Allah yang berkaitan dengan segala sesuatu hukum islam, baik yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun yang haram. Semua ini diambil dari sumber yang jelas, seperti Al-Qur'an.

Pengertian Ilmu Ushul Fiqh :

Ilmu yang dalam hal ini membahas tentang dalil fiqh secara menyeluruh, tentang bagaimana metode penggunaannya, serta mengkaji tentang kondisi semua orang yang menggunakannya. Jadi kesimpulannya, ilmu ushul fiqh mempunyai reverensi secara menyeluruh untuk penggunaannya, dibandingkan dengan ilmu fiqh.


Sumber referensi :
http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/
http://ifurnindy.blogspot.com/2008/08/ilmu-dhoruri-dan-ilmu-muhtasab.html
http://tembemabiez.blogspot.com/2010/08/pengertian-ilmu-dhoruri-dan-ilmu.html

 
Blogger Templates by Wishafriend.com