Sabtu, 15 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang

1. Ghanimah

Ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal
bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu
menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya
haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan.

2. Fa'i
harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang). Seperti misalnya kafir yang measa kalah pada Islam, lalu mereka menyerahkan harta - harta mereka.


3. Salab

yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

Tawanan Perang dan Macam - macamnya

Pengertian Tawanan Perang :

Di dalam perang, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Pihak yang kalah sering kali menjadi tawanan perang. Yang artinya pihak yang kalah akan memberikan jaminan seperti anggotanya kepada pihak yang menang. Pihak yang menang boleh memperlakukan pihak yang ditawan sebagai budak.

Macam - macam Tawanan Perang :

1. Tawanan Perang Laki - Laki
Boleh dibunuh, tetapi boleh disiksa dan boleh dipekerjakan.

2. Tawanan Perang Wanita :
Boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa dan boleh dipekerjakan.

3. Tidak Boleh dibunuh, tidak boleh disiksa dan boleh dipekerjakan namun sesuai kemampuannya.

Macam Ilmu

Pengertian Ilmu Dhoruri :

Dalam konten ini, ilmu dhoruri adalah ilmu yang mempelajari apa saja ilmu yang sudah menjadi ketentuan, tapi ketentuan itu masih dapat berubah hukumnya. Contoh saja seperti babi, namun jika dala keadaan darurat, misalnya saja sudah benar - benar tidak ada yang dapat dimakan pada saat itu selain babi, maka babi menjadi halal hukumnya untuk dimakan.


Pengertian Ilmu Muhtasab

Secara umum, pengertian ilmu muhtasab adalah ilmu yang sudah baku. Artinya, pengkajian ilmu ini dihasilkan melaui suatu pemikiran, pembuktian dalam penggunaan suatu dalil yang dihasilkan.

Pengertian Hukum dan Macam - macamnya

Pengertian hukum sebenarnya mengandung arti yang luas, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu peraturan untuk mengatur hidup manusia, agar tercipta kehidupan yang balance/seimbang. Hukum mengatur prilaku etika, keyakinan dan secara keseluruhan hidup manusia agar tercipta suatu ketentraman.


Namun pada konteks ini, Hukum Islam adalah segala aturan yang diberlakukan bagi seluruh umat islam. Agar senantiasa tunduk pada Allah ( misalnya dengan adanya mengharamkan, mewajibkan, membolehkan, mensunnahkan dan lain - lain).

  • Macam - Macam Hukum :
1. Hukum Taklifi
Hukum yang mengandung ketentuan Allah. Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.

2. Hukum Wadh'i
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).

Sabtu, 01 Oktober 2011

Jihad dan Macam-macamnya

Pengertian Jihad :

Dalam istilah bahasa, jihad datangnya dari perkataan `jahada' yang bermakna "menggunakan segala usaha dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu". Tetapi "Jihad" dalam definisi yaitu "menentang orang kafir di medan pertempuran dan menghapuskan segala rintangan terhadap da'wah bagi menjadikan kalimah Allah (Islam) itu tinggi setinggi-tingginya".

Rasulullah saw bersabda:


"Saya telah diperintahkan untuk memerangi orang ramai sehingga mereka berkata `La Ilaha Illa-Allah Muhammadun rasul-Allah'. Dan sekiranya mereka berkata demikian, maka mereka telat menyelamatkan darah (nyawa) serta harta benda mereka kecuali apa yang hak (dengan sebab)."

Macam-macam Jihad :

1. Jihad Melawan Nafsu

Jihad yang pertama adalah menlawan nafsu kita dalam hari-hari kita. Setiap manusia mempunyai nafsu yang harus dikendalikan oleh manusia itu sendiri.

2. Jihad Melawan Syaitan

Jihad yang kedua ini adalah jihad melawan musuh yang nyata bagi manusia seperti yang difirmankan oleh Allah bahwa syetan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Syetan telah bersumpah kepada Allah untuk senantiasa menggoda manusia sampai akhir dunia ini. Syetan tentu saja sangat berpengalaman dalam menjerumuskan manusia. Mereka tidak mati sampai hari kiamat nanti yang tentu sana mereka sangat berpengalaman sekali dalam menjadikan manusia kufur terhadap tuhannya.

3. Jihad Melawan Kaum Fasiq

4. Jihad Melawan Kaum Munafiq

Jihad kemudian adalah melawan kaum yang mengaku-ngaku menjadi umat Islam, tapi sesungguhnya mereka berusaha untuk memecah dan menghancurkan ummat Islam. Kita tidak tahu keberadaan mereka karena mereka sama-sama Islam, bahkan kadang-kadang ibadahnya luar biasa bagusnya melebihi ibadah kita.

5. Jihad Melawan Kaum Kafir

Jihad yang terakhir adalah melawan kaum kafir atau berperang dengan senjata. Kalau meraka telah terang-terangan meniupkan api peperangan kepada umat Islam.

 
Blogger Templates by Wishafriend.com