Sabtu, 15 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang

1. Ghanimah

Ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal
bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu
menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya
haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan.

2. Fa'i
harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang). Seperti misalnya kafir yang measa kalah pada Islam, lalu mereka menyerahkan harta - harta mereka.


3. Salab

yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

0 comments:

 
Blogger Templates by Wishafriend.com