Sabtu, 15 Oktober 2011

Harta Rampasan Perang

1. Ghanimah

Ghanimah berarti sesuatu yang diperoleh seseorang melalui suatu usaha. Menurut istilah, ghanimah berarti harta yang diambil dari musuh Islam dengan cara perang. Bentuk-bentuk harta rampasan yang diambil tersebut bisa berupa harta bergerak, harta tidak bergerak, dan tawanan perang. Hasil peperangan yang diperoleh ini mereka bagi-bagikan kepada pasukan yang ikut perang tersebut.
Haram hukumnya menjual ghanimah (harta rampasan perang) sebelum dibagikan. Sebabnya ada dua:
a. Yang berhak membagikan ghanimah adalah imam (pemimpin), tidak halal
bagi siapa pun mengambil sesuatu darinya. Jika ia mengambilnya lalu
menjualnya, maka perbuatan itu termasuk ghulul. Dan ghulul hukumnya
haram.
b. Karena belum ada kepemilikan sebelum dibagikan.

2. Fa'i
harta yang di dapat dari orang yang tidak beragama islam dengan jalan damai (tidak berperang). Seperti misalnya kafir yang measa kalah pada Islam, lalu mereka menyerahkan harta - harta mereka.


3. Salab

yaitu pakaian, alat senjata, alat kendaraan dan alat-alat lainnya yang ada di tangan tentara musuh ketika ia di bunuh atau di tangkap.

Tawanan Perang dan Macam - macamnya

Pengertian Tawanan Perang :

Di dalam perang, ada pihak yang menang dan ada pihak yang kalah. Pihak yang kalah sering kali menjadi tawanan perang. Yang artinya pihak yang kalah akan memberikan jaminan seperti anggotanya kepada pihak yang menang. Pihak yang menang boleh memperlakukan pihak yang ditawan sebagai budak.

Macam - macam Tawanan Perang :

1. Tawanan Perang Laki - Laki
Boleh dibunuh, tetapi boleh disiksa dan boleh dipekerjakan.

2. Tawanan Perang Wanita :
Boleh dibunuh, tetapi tidak boleh disiksa dan boleh dipekerjakan.

3. Tidak Boleh dibunuh, tidak boleh disiksa dan boleh dipekerjakan namun sesuai kemampuannya.

Macam Ilmu

Pengertian Ilmu Dhoruri :

Dalam konten ini, ilmu dhoruri adalah ilmu yang mempelajari apa saja ilmu yang sudah menjadi ketentuan, tapi ketentuan itu masih dapat berubah hukumnya. Contoh saja seperti babi, namun jika dala keadaan darurat, misalnya saja sudah benar - benar tidak ada yang dapat dimakan pada saat itu selain babi, maka babi menjadi halal hukumnya untuk dimakan.


Pengertian Ilmu Muhtasab

Secara umum, pengertian ilmu muhtasab adalah ilmu yang sudah baku. Artinya, pengkajian ilmu ini dihasilkan melaui suatu pemikiran, pembuktian dalam penggunaan suatu dalil yang dihasilkan.

Pengertian Hukum dan Macam - macamnya

Pengertian hukum sebenarnya mengandung arti yang luas, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu peraturan untuk mengatur hidup manusia, agar tercipta kehidupan yang balance/seimbang. Hukum mengatur prilaku etika, keyakinan dan secara keseluruhan hidup manusia agar tercipta suatu ketentraman.


Namun pada konteks ini, Hukum Islam adalah segala aturan yang diberlakukan bagi seluruh umat islam. Agar senantiasa tunduk pada Allah ( misalnya dengan adanya mengharamkan, mewajibkan, membolehkan, mensunnahkan dan lain - lain).

  • Macam - Macam Hukum :
1. Hukum Taklifi
Hukum yang mengandung ketentuan Allah. Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.

2. Hukum Wadh'i
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).

Sabtu, 01 Oktober 2011

Jihad dan Macam-macamnya

Pengertian Jihad :

Dalam istilah bahasa, jihad datangnya dari perkataan `jahada' yang bermakna "menggunakan segala usaha dengan bersungguh-sungguh untuk mendapatkan sesuatu". Tetapi "Jihad" dalam definisi yaitu "menentang orang kafir di medan pertempuran dan menghapuskan segala rintangan terhadap da'wah bagi menjadikan kalimah Allah (Islam) itu tinggi setinggi-tingginya".

Rasulullah saw bersabda:


"Saya telah diperintahkan untuk memerangi orang ramai sehingga mereka berkata `La Ilaha Illa-Allah Muhammadun rasul-Allah'. Dan sekiranya mereka berkata demikian, maka mereka telat menyelamatkan darah (nyawa) serta harta benda mereka kecuali apa yang hak (dengan sebab)."

Macam-macam Jihad :

1. Jihad Melawan Nafsu

Jihad yang pertama adalah menlawan nafsu kita dalam hari-hari kita. Setiap manusia mempunyai nafsu yang harus dikendalikan oleh manusia itu sendiri.

2. Jihad Melawan Syaitan

Jihad yang kedua ini adalah jihad melawan musuh yang nyata bagi manusia seperti yang difirmankan oleh Allah bahwa syetan adalah musuh yang nyata bagi manusia. Syetan telah bersumpah kepada Allah untuk senantiasa menggoda manusia sampai akhir dunia ini. Syetan tentu saja sangat berpengalaman dalam menjerumuskan manusia. Mereka tidak mati sampai hari kiamat nanti yang tentu sana mereka sangat berpengalaman sekali dalam menjadikan manusia kufur terhadap tuhannya.

3. Jihad Melawan Kaum Fasiq

4. Jihad Melawan Kaum Munafiq

Jihad kemudian adalah melawan kaum yang mengaku-ngaku menjadi umat Islam, tapi sesungguhnya mereka berusaha untuk memecah dan menghancurkan ummat Islam. Kita tidak tahu keberadaan mereka karena mereka sama-sama Islam, bahkan kadang-kadang ibadahnya luar biasa bagusnya melebihi ibadah kita.

5. Jihad Melawan Kaum Kafir

Jihad yang terakhir adalah melawan kaum kafir atau berperang dengan senjata. Kalau meraka telah terang-terangan meniupkan api peperangan kepada umat Islam.

Jumat, 29 Juli 2011

Pengertian Dalil dan Macam-macamnya

Dalil, menurut bahasa adalah alasan. Namun secara istilah pengertiannya dalil adalah suatu bentuk kesimpulan yang kebenarannya sudah mutlak dengan dibuktikan secara hipotesa tertentu yang kebenarannya sudah dibuktikan. Karena berasal dari sumber yang terpecaya, misalnya Al - Qur'an dan Hadits. Atau dengan kalimat lain, dalil adalah alasan, keterangan, argumen, yang bersifat kepada pengertian, hukum, dan lain - lain yang dibutuhkan.

Dalil, dibagi menjadi 2, yaitu :

1. Dalil Naqli :
Yaitu dalil yang bersumber pada pedoman abadi umat islam, yaitu Al-qur'an. Dalil naqli juga dapat bersumber dari Hadits. Al-qur'an dan hadits disebut sebagai pembagian dari naqli karena
dinukil, dan Nabi Muhammad SAW kepada umat - umatnya. Al-qur'an tidak disebut sebagai dalil aqli karena bukan hasil pemikiran dari Nabi Muhammad SAW sendiri, melainkan merupakan wahyu dari Allah.

2. Dalil Aqli :
Yaitu dalil yang bersumber dari pemikiran ulama yang dapat digunakan dalam menyelesaikan berbagai masalah terkait.
"Dan merupakan peringatan bagi orang-orang yang mempunyai akal." [Surah Shaad: 43]


Dalil bisa dibagi menjadi 2 bagian lagi :
a. Dalil Qati'i (berupa argumen yang sudah pasti). Seperti Al-qur'an karena sudah pasti diwahyukan kepada Nabi Muhammad dari Allah.
b. Dalil Zanni (berupa argumen yang masih berupa dugaan). Seperti Hadits, belum kuat itu memang benar - benar dilakukan oleh Nabi Muhammad atau tidak.

Rabu, 27 Juli 2011

Pengertian Ilmu Fiqh, Ilmu ushul Fiqh

Pengertian Ilmu Fiqh :

Pengertian ilmu fiqh, bisa di artikan menurut bahasa dan menurut istilah. Menurut bahasa, ilmu fiqh adalah " Faham ". Namun secara istilah, Ilmu fiqih adalah ilmu untuk dapat menguasai hukum - hukum Allah yang berkaitan dengan segala sesuatu hukum islam, baik yang wajib, sunnah, mubah, makruh, ataupun yang haram. Semua ini diambil dari sumber yang jelas, seperti Al-Qur'an.

Pengertian Ilmu Ushul Fiqh :

Ilmu yang dalam hal ini membahas tentang dalil fiqh secara menyeluruh, tentang bagaimana metode penggunaannya, serta mengkaji tentang kondisi semua orang yang menggunakannya. Jadi kesimpulannya, ilmu ushul fiqh mempunyai reverensi secara menyeluruh untuk penggunaannya, dibandingkan dengan ilmu fiqh.


Sumber referensi :
http://ahmadfaruq.blogdetik.com/fiqih/
http://ifurnindy.blogspot.com/2008/08/ilmu-dhoruri-dan-ilmu-muhtasab.html
http://tembemabiez.blogspot.com/2010/08/pengertian-ilmu-dhoruri-dan-ilmu.html

 
Blogger Templates by Wishafriend.com