Pengertian hukum sebenarnya mengandung arti yang luas, namun secara umum dapat disimpulkan bahwa Hukum adalah sesuatu peraturan untuk mengatur hidup manusia, agar tercipta kehidupan yang balance/seimbang. Hukum mengatur prilaku etika, keyakinan dan secara keseluruhan hidup manusia agar tercipta suatu ketentraman.
Namun pada konteks ini, Hukum Islam adalah segala aturan yang diberlakukan bagi seluruh umat islam. Agar senantiasa tunduk pada Allah ( misalnya dengan adanya mengharamkan, mewajibkan, membolehkan, mensunnahkan dan lain - lain).
- Macam - Macam Hukum :
1. Hukum Taklifi
Hukum yang mengandung ketentuan Allah. Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.
2. Hukum Wadh'i
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
Hukum yang mengandung ketentuan Allah. Seperti wajib, sunnah, mubah, makruh, haram. Perintah, larangan, atau memberi pilihan terhadap seorang mukallaf untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat.
2. Hukum Wadh'i
Ketentuan-ketentuan hukum yang mengatur tentang sebab, syarat, dan māni’ (sesuatu yang menjadi penghalang kecakapan untuk melakukan hukum taklifi).
0 comments:
Posting Komentar